“Wahai orang-orang yang beriman! Kamu diwajibkan berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang yang dahulu daripada kamu, supaya kamu bertaqwa” (Al-Baqarah:183)
Seperti yang kita ketahui bersama, puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam. Dalam bahasa Arab puasa disebut shiyam atau shaum, yang pokok artinya ialah menahan. Di dalam peraturan syariah dijelaskan bahwasanya shiyam adalah menahan makan dan minum dan bercampurnya suami istri dari waktu fajar sampai waktu maghrib dalam rangka menjalankan perintah Allah SWT.
Ibadah puasa telah diwajibkan oleh kaum-kaum terdahulu sebelum diwajibkan kepada umat Islam. Hal tersebut bisa kita lihat dalam Al-Qur’an : “Wahai orang-orang beriman ! diwajiban kepada kamu puasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang yang sebelum kamu.” (Al-Baqarah: 183).
Sahabat Rasulullah SAW dan salah seorang ahli tafsir, Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa apabila sesuatu ayat telah dimulai dengan panggilan kepada orang yang beriman, pasti ayat tersebut mengandung suatu perihal yang penting ataupun suatu larangan yang berat. Sebab Allah SWT tentu telah memperhitungkan terlebih dahulu bahwa yang bersedia memikul perintah-Nya itu hanya orang yang beriman.
Puasa adalah perintah yang meminta pengorbanan kesenangan diri dan kebiasaan tiap hari. Andai kata perintah ini tidak dijatuhkan kepada orang yang beriman tidak akan ditanggapi secara serius. Orang yang merasa dirinya beriman pasti akan bersedia merubah kebiasaannya, menahan nafsunya dan bersedia pula bangun di waktu sahur (dini hari) dan makan pada waktu itu, karena Allah SWT yang memerintahkan.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa perintah puasa bukan perintah yang baru yang disyariatkan setelah Nabi Muhammad SAW diutus saja, melainkan sudah diperintahkan juga
Baca Lanjutannya…